Tugas dan Fungsi Pimpinan Fakultas Ilmu Teologi

a.      Dekan : Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor)

b.      Wakil Dekan

·    Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerjasama (membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan dibidang akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerjasama)

·  Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntasi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan

c.    Program Studi yakni : Satuan pelaksana akademik pada fakultas, yang dipimpin oleh Ketua Prodi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan